LIDIK.ID, Palembang – Seorang wanita cantik bernama PN (32) asal kota Palembang kembali melaporkan FM yang merupakan suaminya sendiri ke Polda Sumsel, setelah laporan polisi dugaan tindak pidana perzinahan dan menikah tanpa izin tertanggal 6 Agustus 2024 lalu, PN kembali membuat laporan karena dirinya menjadi Korban KDRT. Kamis, (19/9/2024).
PN membeberkan KDRT itu terjadi di rumahnya kawasan Kenten Laut Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Pada hari kamis 12 September 2024 sekitar pukul 18:00 WIB. Peristiwa itu berawal saat PN ingin meminta penjelasan adanya chatting dan video mesra FM dengan wanita lain.
“Awalnya mau nanya terkait chatting dan video mesra dia (suaminya), respon dia langsung mau pergi lagi dengan mengambil kunci mobil, disitulah KDRT terjadi,” jelasnya.
Atas tindakan FM tersebut, PN membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1039/IX/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 19 September 2024 sekitar pukul 15:02 WIB, dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kuasa Hukum PN, Muhamad Yosi Agustian, SH., MH., CMSP dari Ryan Gumay Law Firm menyampaikan ini kali kedua Klien nya membuat laporan polisi yang mana Klien nya saat ini mengalami tekanan psikologis yang dalam.
“Klien kami mengalami tekanan psikologis yang mendalam, saya tegaskan, pihak kepolisian agar segera memproses dan menindaklanjuti laporan ini,” tutupnya.
Discussion about this post