Lidik.id, Palembang – Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) Sumatera Selatan kembali melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tiga kepala desa di wilayah Kota Prabumulih.
Ketua LPKPI Sumsel, Yudha Loobay, mengatakan laporan tersebut telah diserahkan melalui PTSP Kejati Sumsel. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD) bernilai ratusan juta rupiah yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
“Kami menilai ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa. Sejumlah kegiatan fisik diduga tidak sesuai RAB, sementara anggaran sudah terserap hampir 100 persen. Hal ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Yudha dalam keterangan resminya, Senin (29/9/2025).
Menurut Yudha, praktik korupsi dana desa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Karena itu, pihaknya mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan maupun Kepolisian serius menindaklanjuti laporan ini, melakukan pemeriksaan, dan bila cukup bukti segera menetapkan tersangka,” tegasnya.
Yudha menekankan Dana Desa merupakan hak masyarakat untuk pembangunan dan pemberdayaan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan pribadi. LPKPI, kata dia, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Rilis laporan ini, lanjut Yudha, merupakan bagian dari komitmen LPKPI dalam mengawasi penggunaan dana publik agar setiap rupiah dari APBN maupun APBD benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Discussion about this post