Lidik.id, Palembang – Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm resmi melaporkan kreator konten Willy Salim ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait video viral yang menampilkan aksi memasak 200 kilogram rendang di Palembang. Laporan ini diajukan karena konten tersebut dinilai menimbulkan kegaduhan serta merusak citra masyarakat Palembang.
Pimpinan Ryan Gumay Lawfirm, Muhammad Gustryan, menyatakan bahwa sebagai warga asli Palembang, ia merasa keberatan dengan konten tersebut dan memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.
“Ya, malam ini kami langsung mengajukan pengaduan masyarakat ke Polda Sumsel. Laporan ini telah diterima dengan nomor registrasi LAP-20250322-3F227 pada Sabtu (22/3/2025),” ujar Gustryan, Sabtu (22/3/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk menegaskan langkah hukum terhadap Willy Salim agar menjadi efek jera sekaligus pelajaran bagi kreator lain agar lebih berhati-hati dalam membuat konten.
“Kami melengkapi laporan ini dengan sejumlah bukti yang telah diserahkan ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel, yang juga telah direspons melalui akun resmi Banpol Sumsel,” ungkapnya.
Gustryan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik dan masuk ke dalam Laporan Polisi (LP) Model B.
“Kami akan terus mengawal pengaduan ini hingga yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kami juga akan segera mengajukan LP Model B,” jelasnya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran dalam kasus ini mengarah pada tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 dan 3 jo. Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 jo. Pasal 27 Ayat 1 dan 3 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Discussion about this post