Lidik.id, Palembang – Praktisi hukum Wahyu Pratama, S.H yang berkantor di Ryan Gumay Law Firm, mengapresiasi peningkatan kualitas hukum di Indonesia di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kinerja para penegak hukum menunjukkan perkembangan positif, seiring dengan penguatan prinsip-prinsip keadilan dalam sistem peradilan.
Wahyu menilai bahwa langkah tegas aparat hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi besar menjadi bukti nyata dari perbaikan sistem hukum. Beberapa kasus yang menjadi sorotan publik belakangan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Penangkapan para tersangka kasus korupsi besar seperti skandal timah, kasus korupsi di Pertamina, hingga kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto adalah bukti bahwa aparat hukum semakin berani dan profesional dalam menindak pelanggaran hukum, khususnya korupsi kelas kakap,” ujarnya. Senin, (10/3/2025).
Wahyu menegaskan bahwa pasal hukum yang berkeadilan harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu:
1. Keadilan Distributif – Hukum harus memastikan bahwa hak dan kewajiban masyarakat dibagi secara adil dan proporsional.
2. Keadilan Prosedural – Proses hukum harus berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari diskriminasi.
3. Keadilan Substantif – Substansi hukum harus menjamin keadilan tanpa keberpihakan dan diskriminasi.
Sebagai contoh, beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mencerminkan prinsip-prinsip tersebut antara lain:
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945: Menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945: Menjamin hak setiap individu atas perlindungan hukum yang adil dan kepastian hukum.
Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara.
Lebih lanjut, Wahyu menekankan pentingnya pasal hukum yang berkeadilan dalam menjaga stabilitas sosial dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Dengan hukum yang adil, hak asasi manusia lebih terjamin, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum meningkat, dan potensi konflik dapat diminimalisir,” ujarnya.
Discussion about this post