Lidik.id, MUBA – Polres Muba Musnahkan 1.149 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Musi 2025 Barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi Tahun 2025 dan dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Operasi Pekat telah kami lakukan dengan menyasar pengedar narkoba, miras, judi, premanisme, prostitusi, dan tempat hiburan malam,” ujar Listiyono.
Ia menjelaskan bahwa dalam kasus narkoba, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap 17 kasus dengan 19 tersangka. Dari kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 97,18 gram sabu.
“Untuk miras, kami berhasil mengamankan sebanyak 1.149 botol dari berbagai merek,” tambahnya.
Selain itu, Listiyono mengungkapkan bahwa terdapat dua kasus judi yang saat ini dalam proses penyidikan. Sementara itu, kasus prostitusi mencapai enam kasus, dan premanisme melibatkan tiga kasus senjata tajam serta satu kasus senjata api.
“Menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat bukan hanya tugas kepolisian semata, tetapi juga perlu didukung oleh rekan-rekan dari TNI, Kejaksaan, Pemkab Muba, stakeholder lainnya, serta masyarakat Muba itu sendiri,” tandasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti miras ini Wakil Bupati Muba H. Rohman, Dandim Muba, Kajari Muba, para Kapolsek, serta tamu undangan lainnya.
Discussion about this post