Lidik.id, Palembang — Dugaan korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Sumatera Selatan senilai hampir Rp 2 miliar berhasil dibongkar Polda Sumsel. Seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang direktur kontraktor ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya yakni Panji Rangga Kusuma (35), ASN di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, serta Achmad Faisal (56), Direktur CV Binoto.
“Kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan investigatif yang menemukan penyimpangan pada proyek optimalisasi pengoperasian Stasiun Lahat dan Lubuklinggau tahun anggaran 2022,” kata Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolda, Senin (15/9/2025).
Dalam kontrak bernilai Rp 11,97 miliar, proyek tersebut dikerjakan sejak 12 September 2022 hingga 31 Desember 2022. Namun hasil pemeriksaan fisik pada Juli 2024 menemukan kekurangan volume pekerjaan dan beton yang tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, pekerjaan pengaspalan baru selesai pada Januari 2023, melebihi batas kontrak tanpa dikenai denda keterlambatan senilai Rp 248 juta.
Total kerugian negara akibat mark up dan penyimpangan ini mencapai Rp 1,95 miliar, terdiri dari kekurangan volume pekerjaan Rp 1,58 miliar, mutu pekerjaan tidak sesuai Rp 121 juta, serta denda keterlambatan Rp 248 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga penjara seumur hidup serta denda hingga Rp 1 miliar.








Discussion about this post