Sabtu, 1 November 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
Beranda Politik

Polisi Tetapkan ASN Kemenhub dan Direktur Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek Rel di Palembang

15 September 2025
Polisi Tetapkan ASN Kemenhub dan Direktur Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek Rel di Palembang
310
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Palembang — Dugaan korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Sumatera Selatan senilai hampir Rp 2 miliar berhasil dibongkar Polda Sumsel. Seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang direktur kontraktor ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baca Lainnya

Di Bawah Arahan Ketua KONI Elbaroma, Musi Rawas Tembus 4 Besar Porprov XV Sumsel 2025

Emak-emak Sumsel Mintak Presiden Beri Abolisi untuk Alex Noerdin

Keduanya yakni Panji Rangga Kusuma (35), ASN di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, serta Achmad Faisal (56), Direktur CV Binoto.

“Kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan investigatif yang menemukan penyimpangan pada proyek optimalisasi pengoperasian Stasiun Lahat dan Lubuklinggau tahun anggaran 2022,” kata Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolda, Senin (15/9/2025).

 

Dalam kontrak bernilai Rp 11,97 miliar, proyek tersebut dikerjakan sejak 12 September 2022 hingga 31 Desember 2022. Namun hasil pemeriksaan fisik pada Juli 2024 menemukan kekurangan volume pekerjaan dan beton yang tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, pekerjaan pengaspalan baru selesai pada Januari 2023, melebihi batas kontrak tanpa dikenai denda keterlambatan senilai Rp 248 juta.

 

Total kerugian negara akibat mark up dan penyimpangan ini mencapai Rp 1,95 miliar, terdiri dari kekurangan volume pekerjaan Rp 1,58 miliar, mutu pekerjaan tidak sesuai Rp 121 juta, serta denda keterlambatan Rp 248 juta.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga penjara seumur hidup serta denda hingga Rp 1 miliar.

Tags: newspalembangSumatera Selatan
ShareTweetSend
Post sebelumnya

Bocah 12 Tahun di OKU Hilang Terseret Arus Sungai Ogan, Pencarian Masih Berlangsung

Post selanjutnya

Kepala Disdikbud Prabumulih Bantah Isu Pencopotan Kepsek SMPN 1 karena Tegur Anak Walikota

BeritaTerkait

Di Bawah Arahan Ketua KONI Elbaroma, Musi Rawas Tembus 4 Besar Porprov XV Sumsel 2025

Di Bawah Arahan Ketua KONI Elbaroma, Musi Rawas Tembus 4 Besar Porprov XV Sumsel 2025

1 November 2025
493
Emak-emak Sumsel Mintak Presiden Beri Abolisi untuk Alex Noerdin

Emak-emak Sumsel Mintak Presiden Beri Abolisi untuk Alex Noerdin

30 Oktober 2025
300
Pemkot Palembang Dorong Karang Taruna Jadi Kontrol Sosial Generasi Muda

Pemkot Palembang Dorong Karang Taruna Jadi Kontrol Sosial Generasi Muda

29 Oktober 2025
300
Penangkapan Berujung Maut, Seorang Warga Kemelak Tewas Ditembak Polisi

Penangkapan Berujung Maut, Seorang Warga Kemelak Tewas Ditembak Polisi

29 Oktober 2025
301
Mie Ayam Sultan di Talang Jambe, Murah Meriah Rasa Sultan

Mie Ayam Sultan di Talang Jambe, Murah Meriah Rasa Sultan

27 Oktober 2025
406
Warga Palembang Geger, Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah

Warga Palembang Geger, Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Rumah

23 Oktober 2025
300

Discussion about this post

Terpopuler

  • Di Bawah Arahan Ketua KONI Elbaroma, Musi Rawas Tembus 4 Besar Porprov XV Sumsel 2025

    Di Bawah Arahan Ketua KONI Elbaroma, Musi Rawas Tembus 4 Besar Porprov XV Sumsel 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Kota Palembang Ajak Aktivis dan Mahasiswa Kawal Pembangunan Lewat FGD Partisipatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Palembang Akan Uji Coba Pariwisata Menara Ampera pada 25 Januari 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutiara Amadea, Perjalanan Gadis Palembang Menjadi Bintang Baru di Dunia Musik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Pindad Maung Jadi Kendaraan Dinas Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia