Lidik.id, Palembang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui media sosial TikTok. Empat orang pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Keempat tersangka yakni Yudi Surya Pratama (24), ayah kandung bayi; Fernando Agustio (30); Rini Apriyani (30); dan Riska Dwi Yanti (37). Dari hasil penyelidikan, mereka berperan dalam memperjualbelikan bayi perempuan berusia lima hari dengan harga Rp25 juta.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johanes Bangun, mengatakan bahwa tersangka Riska menjadi tokoh kunci dalam jaringan ini. Ia menggunakan akun TikTok pribadinya untuk mencari ibu yang ingin menjual bayinya maupun calon pembeli.
“Pelaku Riska menggunakan media sosial TikTok untuk mencari ibu yang ingin menjual bayinya maupun calon pembeli. Mereka berkomunikasi secara tertutup dan berpura-pura memberikan bantuan sosial,” ujar Johanes saat konferensi pers di Palembang, Kamis (23/10/2025).
Menurut Johanes, modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura membantu ibu hamil yang kesulitan ekonomi. Ia menawarkan uang sebagai kompensasi biaya perawatan, padahal tujuannya adalah memperjualbelikan bayi.
“Riska aktif di TikTok dan menjaring orang tua kandung yang kesulitan ekonomi. Keterangan ini masih kami dalami karena diduga ada korban lain,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bayi perempuan tersebut akan dijual kepada seseorang dengan harga Rp25 juta. Sebagai uang muka, Fernando memberikan Rp8 juta kepada Yudi, ayah kandung bayi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang sebesar Rp8 juta telah diberikan sebagai panjar transaksi jual beli bayi,” jelas Johanes.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bayi yang baru lahir, uang hasil transaksi, dokumen kelahiran, serta empat unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi. Bayi dan ibunya kini dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan transaksi jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Palembang pada Rabu (22/10/2025). Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan bayi lainnya di wilayah Sumatera Selatan.









Discussion about this post