Lidik.id, Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan telah memeriksa pelapor dari Ryan Gumay Law Firm dan tiga saksi terkait laporan terhadap konten kreator Willie Salim. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik Wong Palembang akibat konten yang dibuat oleh Willie.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan tiga saksi selama sekitar 12 jam, dimulai sejak Senin (24/3/2025) pukul 15.30 WIB hingga Selasa (25/3/2025) pukul 03.30 WIB.
“Ya benar, kemarin kita melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan tiga saksi dimulai sejak pukul 15.30 sampai 03.30 WIB,” ujar Dwi Utomo kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
Dwi menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah awal sebelum pihaknya memanggil Willie Salim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ya sebelum kita panggil Willie Salim, terlebih dahulu kita periksa beberapa saksi terkait kejadian tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Pimpinan Ryan Gumay Law Firm, Muhammad Gustryan, mengungkapkan bahwa timnya bersama tiga saksi telah diperiksa secara intensif oleh penyidik Krimsus Polda Sumsel. Mereka mendapatkan 18 pertanyaan yang berkaitan dengan konten Willie Salim yang memasak rendang di Palembang.
“Ya, hampir 12 jam-an tim kita dimintai keterangan penyidik Krimsus Polda Sumsel, ada 18 pertanyaan seputar konten Willie Salim masak rendang di Palembang,” ujar Gustryan.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan saksi dan akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Ya, hari ini penyidik akan melaksanakan anev internal, sore nanti mungkin sudah bisa gelar perkaranya untuk peningkatan ke sidik,” tegasnya.
Kasus ini terus bergulir, dan publik menanti langkah selanjutnya dari pihak kepolisian, termasuk pemanggilan Willie Salim untuk memberikan klarifikasi.
Discussion about this post