Lidik.id, Palembang – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang telah meminta pengembang Perumahan Citra Grand City, PT Cipta Asri Griya, untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Palembang.
Polemik antara warga Perumahan Citra Grand City Palembang dan pihak pengembang bermula dari protes warga terkait iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Agus Rizal, menyampaikan bahwa Pemkot Palembang telah menyurati PT Cipta Asri Griya pada 16 Desember 2024, meminta penyerahan PSU kepada pemerintah kota.
Agus Rizal menjelaskan, setelah PSU diserahkan dan menjadi aset Pemkot Palembang, pengelolaannya akan mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 22, yang menyebutkan bahwa PSU dikelola oleh pemerintah kota dan dapat dikerjasamakan tanpa mengubah fungsi awalnya.
“Setelah dikeluarkan acara berita serah terima dan sudah menjadi aset pemerintah kota, tentu dalam amanat Permendagri 9 2009 ini ada pasal 22 ada 4 ayat 1 PSU yang telah diserahterimakan ini bisa dikelola oleh pemerintah daerah setempat. Ayat 2-nya bisa dikerjasamakan PSU-nya baik itu pengembang, badan usaha, dan masyarakat dan swasta untuk bisa dikerjasamakan dari pemerintah setempat kepada pengembang, swasta atau masyarakat. Yang ketiganya, menjadi tanggung jawab pengelolaan itu kepada yang sudah diserahkan kepada pengelola. Yang keempat PSU yang telah dikerjasamakan ini tidak bisa dirubah jadi fungsinya seperti itu,” jelas Agus Rizal.
Dinas Perkimtan akan terus berkomunikasi dengan pihak pengembang untuk menindaklanjuti surat yang telah dikirimkan terkait penyerahan PSU Perumahan Citra Grand City kepada Pemkot Palembang.
Discussion about this post