Lidik.id, Palembang — Kuasa Hukum Herlina Yulianti dari Ryan Gumay Law Firm, Erick Ersi Yusardi, S.H., dan Iqbal Yasin, S.H., menyampaikan kekecewaan mereka terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) Unit Plaju, yang dinilai tidak kooperatif dalam menanggapi pengaduan resmi dari klien mereka.
Kedatangan kedua kuasa hukum tersebut pada Selasa siang, 20 Mei 2025, bertujuan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan atas nama klien mereka, Herlina Yulianti, terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum pegawai PT KAI. Pengaduan itu telah tercatat dalam laporan polisi di Polda Sumatera Selatan.
Namun, menurut penuturan Erick dan Iqbal, tidak ada satu pun pihak dari manajemen PT KAI yang bersedia menemui mereka.
“Kami diterima oleh seorang resepsionis merangkap petugas keamanan. Setelah diarahkan dan menunggu, kami tetap tidak berhasil bertemu dengan pihak manajemen. Ini tentu kami pertanyakan,” ujar Erick.
Ia menilai kejadian ini mencerminkan buruknya tata kelola pelayanan publik di lingkungan perusahaan milik negara (BUMN).
“Bagaimana mungkin di jam kerja, tidak ada satu pun perwakilan resmi yang dapat menerima penasihat hukum terkait sebuah pengaduan yang serius? Apalagi ini menyangkut integritas pegawai dan potensi pelanggaran hukum,” lanjutnya.
Erick dan Iqbal menilai sikap PT KAI Plaju tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip pelayanan publik dan transparansi. Mereka juga mempertimbangkan untuk menyampaikan permasalahan ini ke Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN, agar evaluasi terhadap standar pelayanan dan tata kelola di tubuh PT KAI dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa pengaduan masyarakat, apalagi yang telah masuk ranah hukum, dianggap sepele. Harusnya BUMN menjadi contoh dalam membangun kepercayaan publik,” pungkas Iqbal.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak PT KAI untuk memberikan tanggapan secara resmi atas laporan yang telah dilayangkan.
Discussion about this post