Minggu, 18 Mei 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
Beranda Nasional

Pemberhentian Dosen Tetap UKB dinyatakan Cacat Hukum oleh Disnaker Kota Palembang

5 Juli 2024
Pemberhentian Dosen Tetap UKB dinyatakan Cacat Hukum oleh Disnaker Kota Palembang
321
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Palembang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang mengeluarkan anjuran pembatalan keputusan pemberhentian sepihak dosen tetap Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang.

Perselisihan UKB dengan mantan dosennya Dr. Conie Pania Putri, SH,. MH yang diberhentikan sepihak oleh UKB pada 2 mei 2024 lalu mulai ada petunjuk setelah melewati dua kali proses mediasi tertanggal 10 Juni 2024 dan 20 Juni 2024 yang dilakukan oleh Disnaker Kota Palembang.

Baca Lainnya

Tak Hanya Duta Anak Sumsel, Vania Elizabeth Juga Menjadi Host #TalkWithVan: Awalnya Ide Mama, Sekarang Malah Suka

Mengaku Sebagai Direktur Perusahaan di Sumsel, Uang Ratusan Juta Bisnis Minyak Curah Raib

Saat press release bertempat di Ryan Gumay Law Firm, Kuasa hukum mantan dosen UKB menyampaikan anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Palembang Nomor :560/9641/Disnaker-III/VI/2024 Jumat,(5/7/224).

“Pertama, pihak UKB membatalkan SPT PHK Nomor : 021/A/SK-P,DTY/YPKKB/V/2024 tentang pemberhentian dosen tetap. Kedua, Agar saudari Dr. Conie Pania Putri,SH, MH melaporkan kekurangan upah selama bekerja dan kepesertaan BPJamsostek kepada Pengawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan. Ketiga, agar kedua pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari setelah menerima surat anjuran ini” jelas managing partner dari Ryan Gumay Law Firm.

Ryan Gumay mengapresiasi anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Palembang terkhususnya kepada mediator yang telah menjembati perselisihan UKB dengan mantan dosennya tersebut.

Lanjutnya “Kepada pihak UKB agar taat dan patuh kepada hukum atas persoalan yang sudah selesai ditahap Disnaker ini, jangan sampai ada pembiaran, dan kami akan terus kawal sampai dimanapun proses agar klient kami mendapatkan hak-hak dalam porsi keadilan,” ucap Ryan Gumay.

Saat ditanyakan awak media jika pihak UKB tidak merealisasikan anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Palembang, Ryan Gumay tegas akan melanjutkan upaya hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Conie menyampaikan dirinya mengalami kerugian immateril akibat perkara ini dan barharap pihak UKB ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik sesuai Pasal 1372 KUHPerdata.

“Saya siap menjalani anjuran dari Disnaker Kota Palembang,” ujarnya.

Saat dikonfrimasi oleh awak media, Kadisnaker Kota Palembang membenarkan anjuran tersebut dikeluarkan setelah dilakukan dua kali mediasi.

ShareTweetSend
Post sebelumnya

Kemenkumham Sumsel Perketat Pengawasan TKA melalui Tim PORA

Post selanjutnya

Kemenkumham Sumsel berikan Penghargaan kepada pegawai teladan

BeritaTerkait

Tak Hanya Duta Anak Sumsel, Vania Elizabeth Juga Menjadi Host #TalkWithVan: Awalnya Ide Mama, Sekarang Malah Suka

Tak Hanya Duta Anak Sumsel, Vania Elizabeth Juga Menjadi Host #TalkWithVan: Awalnya Ide Mama, Sekarang Malah Suka

18 Mei 2025
310
Mengaku Sebagai Direktur Perusahaan di Sumsel, Uang Ratusan Juta Bisnis Minyak Curah Raib

Mengaku Sebagai Direktur Perusahaan di Sumsel, Uang Ratusan Juta Bisnis Minyak Curah Raib

17 Mei 2025
213
Suci Ramadhani, Runner-up Duta Pariwisata Sumsel 2025: Palembang Punya Pesona yang Tak Membosankan

Suci Ramadhani, Runner-up Duta Pariwisata Sumsel 2025: Palembang Punya Pesona yang Tak Membosankan

15 Mei 2025
771
Resmi! Pemkot Palembang Larang Aktivitas Live Streaming di Jembatan Ampera pada Malam Hari

Resmi! Pemkot Palembang Larang Aktivitas Live Streaming di Jembatan Ampera pada Malam Hari

14 Mei 2025
222
Operasi Sikat Musi 1 2025: Polda Sumsel Ungkap 510 Kasus Kriminal dalam 8 Hari, 533 Tersangka Diamankan

Operasi Sikat Musi 1 2025: Polda Sumsel Ungkap 510 Kasus Kriminal dalam 8 Hari, 533 Tersangka Diamankan

13 Mei 2025
191
BPBD dan DLHP Sumsel Cek Kesiapsiagaan Perusahaan Perkebunan Hadapi Karhutla

BPBD dan DLHP Sumsel Cek Kesiapsiagaan Perusahaan Perkebunan Hadapi Karhutla

13 Mei 2025
313

Discussion about this post

Terpopuler

  • Mengaku Sebagai Direktur Perusahaan di Sumsel, Uang Ratusan Juta Bisnis Minyak Curah Raib

    Mengaku Sebagai Direktur Perusahaan di Sumsel, Uang Ratusan Juta Bisnis Minyak Curah Raib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Duta Anak Sumsel, Vania Elizabeth Juga Menjadi Host #TalkWithVan: Awalnya Ide Mama, Sekarang Malah Suka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suci Ramadhani, Runner-up Duta Pariwisata Sumsel 2025: Palembang Punya Pesona yang Tak Membosankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutiara Amadea, Perjalanan Gadis Palembang Menjadi Bintang Baru di Dunia Musik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Pemkot Palembang Larang Aktivitas Live Streaming di Jembatan Ampera pada Malam Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia