LIDIK.ID, Palembang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang mengeluarkan anjuran pembatalan keputusan pemberhentian sepihak dosen tetap Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang.
Perselisihan UKB dengan mantan dosennya Dr. Conie Pania Putri, SH,. MH yang diberhentikan sepihak oleh UKB pada 2 mei 2024 lalu mulai ada petunjuk setelah melewati dua kali proses mediasi tertanggal 10 Juni 2024 dan 20 Juni 2024 yang dilakukan oleh Disnaker Kota Palembang.
Saat press release bertempat di Ryan Gumay Law Firm, Kuasa hukum mantan dosen UKB menyampaikan anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Palembang Nomor :560/9641/Disnaker-III/VI/2024 Jumat,(5/7/224).
“Pertama, pihak UKB membatalkan SPT PHK Nomor : 021/A/SK-P,DTY/YPKKB/V/2024 tentang pemberhentian dosen tetap. Kedua, Agar saudari Dr. Conie Pania Putri,SH, MH melaporkan kekurangan upah selama bekerja dan kepesertaan BPJamsostek kepada Pengawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan. Ketiga, agar kedua pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari setelah menerima surat anjuran ini” jelas managing partner dari Ryan Gumay Law Firm.
Ryan Gumay mengapresiasi anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Palembang terkhususnya kepada mediator yang telah menjembati perselisihan UKB dengan mantan dosennya tersebut.
Lanjutnya “Kepada pihak UKB agar taat dan patuh kepada hukum atas persoalan yang sudah selesai ditahap Disnaker ini, jangan sampai ada pembiaran, dan kami akan terus kawal sampai dimanapun proses agar klient kami mendapatkan hak-hak dalam porsi keadilan,” ucap Ryan Gumay.
Saat ditanyakan awak media jika pihak UKB tidak merealisasikan anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Palembang, Ryan Gumay tegas akan melanjutkan upaya hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Conie menyampaikan dirinya mengalami kerugian immateril akibat perkara ini dan barharap pihak UKB ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik sesuai Pasal 1372 KUHPerdata.
“Saya siap menjalani anjuran dari Disnaker Kota Palembang,” ujarnya.
Saat dikonfrimasi oleh awak media, Kadisnaker Kota Palembang membenarkan anjuran tersebut dikeluarkan setelah dilakukan dua kali mediasi.
Discussion about this post