Minggu, 18 Mei 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
Beranda Hukum

Overdosis hingga Pembuangan Mayat: Polisi Ungkap Rangkaian Kasus Remaja Tewas di Lubuklinggau

8 April 2025
Overdosis hingga Pembuangan Mayat: Polisi Ungkap Rangkaian Kasus Remaja Tewas di Lubuklinggau
520
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Lubuklinggau – Kepolisian mengungkap motif di balik tindakan enam tersangka yang diduga membuang jenazah remaja laki-laki di lahan kosong di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Korban diketahui bernama Robert Marlando Harahap (20).

Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Senin, 7 April 2025. Wakapolres Lubuklinggau Kompol Syamsul, didampingi Kasatreskrim AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa para pelaku membuang jenazah korban untuk menghindari tanggung jawab hukum setelah korban meninggal dunia akibat overdosis saat pesta minuman keras dan narkoba.

Baca Lainnya

Mengaku Sebagai Direktur Perusahaan di Sumsel, Uang Ratusan Juta Bisnis Minyak Curah Raib

Suci Ramadhani, Runner-up Duta Pariwisata Sumsel 2025: Palembang Punya Pesona yang Tak Membosankan

“Para pelaku secara sadar tidak memberikan pertolongan kepada korban, dan justru berupaya menyembunyikan kejadian tersebut dengan membuang mayatnya,” ujar Kompol Syamsul.

Tindakan itu, lanjutnya, dilakukan secara bersama-sama dengan kesadaran penuh bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dengan inisial MM (23), SW (24), A (22), I (22), dan DK (35), serta satu tersangka lainnya yang belum disebutkan identitasnya. Tersangka DK sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya ditangkap di Palembang.

“Total ada enam tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini,” ujar Wakapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Sementara itu, dugaan keterlibatan para tersangka dalam penyalahgunaan narkoba masih didalami oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau.

“Jika terbukti terlibat, para pelaku juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana bervariasi tergantung peran masing-masing,” jelas Kasatreskrim.

Menurut pengakuan para tersangka, pesta miras dan narkoba telah dimulai sejak siang hingga malam hari, dan kegiatan serupa disebut kerap dilakukan sebelumnya.

Salah satu tersangka, MM, mengaku membuang jenazah korban karena panik dan diperintah oleh DK. “Disuruh bos (tersangka DK). Sempat nolak, tapi panik. Jenazah dinaikkan ke motor lalu dibuang di lokasi,” ujar MM kepada wartawan.

Tersangka SW disebut sebagai orang yang mengusulkan lokasi pembuangan karena tempat tersebut sepi.

“Korban saat itu sudah tidak bergerak dan kejang. Setelah dicek tidak bernapas, barulah kami panik,” tambah MM.

Peristiwa tersebut berawal dari penemuan mayat laki-laki di lahan kosong di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Warga yang menemukan jenazah segera melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Barat dan Polres Lubuklinggau. Keluarga korban yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi, namun jenazah telah dibawa ke kamar jenazah RS Siti Aisyah Lubuklinggau.

Orang tua korban mengenali anaknya melalui ciri-ciri pakaian, celana, dan tato di jari tangan kiri. Korban diketahui tidak pulang sejak 30 Maret 2025.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BG 6944 HC, sepasang sandal jepit, satu kaos hitam, celana pendek Levis, dan satu unit ponsel milik korban.

Tags: Overdosis remaja tewas di Lubuklinggau
ShareTweetSend
Post sebelumnya

256 Ribu Surat Suara Siap Didistribusikan, Bawaslu Empat Lawang Perkuat Pengawasan

Post selanjutnya

Mantan Wawako Palembang dan Suami Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

BeritaTerkait

Mengaku Sebagai Direktur Perusahaan di Sumsel, Uang Ratusan Juta Bisnis Minyak Curah Raib

Mengaku Sebagai Direktur Perusahaan di Sumsel, Uang Ratusan Juta Bisnis Minyak Curah Raib

17 Mei 2025
213
Suci Ramadhani, Runner-up Duta Pariwisata Sumsel 2025: Palembang Punya Pesona yang Tak Membosankan

Suci Ramadhani, Runner-up Duta Pariwisata Sumsel 2025: Palembang Punya Pesona yang Tak Membosankan

15 Mei 2025
771
Resmi! Pemkot Palembang Larang Aktivitas Live Streaming di Jembatan Ampera pada Malam Hari

Resmi! Pemkot Palembang Larang Aktivitas Live Streaming di Jembatan Ampera pada Malam Hari

14 Mei 2025
222
Operasi Sikat Musi 1 2025: Polda Sumsel Ungkap 510 Kasus Kriminal dalam 8 Hari, 533 Tersangka Diamankan

Operasi Sikat Musi 1 2025: Polda Sumsel Ungkap 510 Kasus Kriminal dalam 8 Hari, 533 Tersangka Diamankan

13 Mei 2025
191
BPBD dan DLHP Sumsel Cek Kesiapsiagaan Perusahaan Perkebunan Hadapi Karhutla

BPBD dan DLHP Sumsel Cek Kesiapsiagaan Perusahaan Perkebunan Hadapi Karhutla

13 Mei 2025
313
Menuju Pengelolaan Kurban Berstandar Sehat dan Halal

Menuju Pengelolaan Kurban Berstandar Sehat dan Halal

12 Mei 2025
139

Discussion about this post

Terpopuler

  • Mengaku Sebagai Direktur Perusahaan di Sumsel, Uang Ratusan Juta Bisnis Minyak Curah Raib

    Mengaku Sebagai Direktur Perusahaan di Sumsel, Uang Ratusan Juta Bisnis Minyak Curah Raib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Duta Anak Sumsel, Vania Elizabeth Juga Menjadi Host #TalkWithVan: Awalnya Ide Mama, Sekarang Malah Suka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suci Ramadhani, Runner-up Duta Pariwisata Sumsel 2025: Palembang Punya Pesona yang Tak Membosankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutiara Amadea, Perjalanan Gadis Palembang Menjadi Bintang Baru di Dunia Musik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Pemkot Palembang Larang Aktivitas Live Streaming di Jembatan Ampera pada Malam Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia