Lidik.id, Lubuklinggau – Kepolisian mengungkap motif di balik tindakan enam tersangka yang diduga membuang jenazah remaja laki-laki di lahan kosong di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Korban diketahui bernama Robert Marlando Harahap (20).
Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Senin, 7 April 2025. Wakapolres Lubuklinggau Kompol Syamsul, didampingi Kasatreskrim AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa para pelaku membuang jenazah korban untuk menghindari tanggung jawab hukum setelah korban meninggal dunia akibat overdosis saat pesta minuman keras dan narkoba.
“Para pelaku secara sadar tidak memberikan pertolongan kepada korban, dan justru berupaya menyembunyikan kejadian tersebut dengan membuang mayatnya,” ujar Kompol Syamsul.
Tindakan itu, lanjutnya, dilakukan secara bersama-sama dengan kesadaran penuh bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dengan inisial MM (23), SW (24), A (22), I (22), dan DK (35), serta satu tersangka lainnya yang belum disebutkan identitasnya. Tersangka DK sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akhirnya ditangkap di Palembang.
“Total ada enam tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini,” ujar Wakapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Sementara itu, dugaan keterlibatan para tersangka dalam penyalahgunaan narkoba masih didalami oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau.
“Jika terbukti terlibat, para pelaku juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana bervariasi tergantung peran masing-masing,” jelas Kasatreskrim.
Menurut pengakuan para tersangka, pesta miras dan narkoba telah dimulai sejak siang hingga malam hari, dan kegiatan serupa disebut kerap dilakukan sebelumnya.
Salah satu tersangka, MM, mengaku membuang jenazah korban karena panik dan diperintah oleh DK. “Disuruh bos (tersangka DK). Sempat nolak, tapi panik. Jenazah dinaikkan ke motor lalu dibuang di lokasi,” ujar MM kepada wartawan.
Tersangka SW disebut sebagai orang yang mengusulkan lokasi pembuangan karena tempat tersebut sepi.
“Korban saat itu sudah tidak bergerak dan kejang. Setelah dicek tidak bernapas, barulah kami panik,” tambah MM.
Peristiwa tersebut berawal dari penemuan mayat laki-laki di lahan kosong di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Warga yang menemukan jenazah segera melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Barat dan Polres Lubuklinggau. Keluarga korban yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi, namun jenazah telah dibawa ke kamar jenazah RS Siti Aisyah Lubuklinggau.
Orang tua korban mengenali anaknya melalui ciri-ciri pakaian, celana, dan tato di jari tangan kiri. Korban diketahui tidak pulang sejak 30 Maret 2025.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BG 6944 HC, sepasang sandal jepit, satu kaos hitam, celana pendek Levis, dan satu unit ponsel milik korban.
Discussion about this post