Lidik.id, Palembang – Seorang nasabah Bank Muamalat, berinisial NL, mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (11/3) bersama kuasa hukumnya dari Ryan Gumay Law Firm untuk mengadukan dugaan ketidaktransparanan pihak bank terhadapnya sebagai debitur.
Erick, selaku kuasa hukum NL, menegaskan bahwa aduan tersebut telah diterima oleh OJK. “Kita mendatangi OJK untuk membuat aduan terhadap Bank Muamalat, yang kita duga tidak transparan terhadap nasabahnya,” jelas Erick pada Rabu (12/3).
Saat dikonfirmasi, Juan Algifari, Analis Pertama Deputi Direktur Pengawasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, membenarkan adanya aduan tersebut. “Aduan atas nama pengadu Ryan Gumay Law Firm telah diterima dan akan diteliti terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
OJK akan menindaklanjuti laporan ini melalui aplikasi Pengaduan Perlindungan Konsumen (APPK), di mana surat aduan akan diteruskan ke PT Bank Muamalat Cabang Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A.Rivai. “Nantinya, Bank Muamalat akan memberikan tanggapan atas permasalahan yang diadukan,” tambah Juan.
Menurut kuasa hukum NL, permasalahan ini berawal dari keluhan kliennya sebagai nasabah terkait angsuran yang telah dibayarkan beberapa kali. Namun, tiba-tiba ia menerima ancaman dari salah satu karyawan Bank Muamalat Cabang Palembang, berinisial MRC, yang menyatakan bahwa rumahnya sebagai objek jaminan akan dilelang eksekusi.
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan pemaksaan pelunasan total oleh pihak bank. “Padahal, hingga saat ini, klien kami belum mendapatkan kejelasan mengenai transparansi perjanjian pembiayaannya. Karena itu, kami telah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Sayangnya, sebagai bank dengan status Tbk, Bank Muamalat dinilai tidak tertib administrasi dalam menjaga kepercayaan nasabahnya. Akhirnya, kami mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memiliki fungsi pengawasan terhadap perbankan.,” ungkap Erick.
Saat ini, OJK masih meneliti terkait surat pengaduan tersebut dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan kewenangan OJK
Discussion about this post