Lidik.id, PALEMBANG – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menghadiri secara langsung kegiatan harmonisasi 5 Raperbup yang membahas tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi dinas, yang diantaranya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dinas PUPR. Dinas Perkim. Dinas Perhubungan. Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah.
Pada kesempatan ini juga turut dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel diwakili oleh Kabid P3KH Hendrik Pagiling SH MH, Bupati Musi Banyuasin H.M Toha Tohet SH diwakili oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi, Kabag Hukum Yunita SH MH, Plt. Kadisperkim M Ridho ST, Kepala Bagian Organisasi Nurzahrawati SPd MT.

Dalam statement nya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi menyampaikan, bahwa harmonisasi Raperbup ini bertujuan untuk keselarasan aturan undang-undang sehingga tidak ada pertentangan dengan aturan di atasnya.
“Harapannya, setelah terbentuknya Perbup ini dapat menjadi motor beberapa perangkat daerah baru maupun penyusuain untuk mendukung pembangunan Kab. Muba dan visi misi Muba Maju Lebih Cepat,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Kabag Hukum Yunita SH MH menuturkan, terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham atas selesainya harmonisasi Raperbup tersebut. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Biro Organisasi untuk dapat menyelesaikan Raperbup tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel mengatakan bahwa harmonisasi Raperbup ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas peraturan daerah.
“Kami siap mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas peraturan daerah dan meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan pembangunan daerah.








Discussion about this post