Minggu, 15 Juni 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
Beranda Hukum

Mengaku Sebagai Direktur Perusahaan di Sumsel, Uang Ratusan Juta Bisnis Minyak Curah Raib

17 Mei 2025
Mengaku Sebagai Direktur Perusahaan di Sumsel, Uang Ratusan Juta Bisnis Minyak Curah Raib
238
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Palembang – Menjanjikan dapat keuntungan yang besar lewat bisnis minyak curah, uang ratusan juta milik Agustina Novitasari raib dibawa lari oleh perempuan muda yang mengaku sebagai Direktur sebuah perusahaan di Sumsel.

Jumat (17/05/2025), terlihat Novitasarie didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi Polrestabes Palembang lantaran telah mendengar terlapor Indah Yulita diringkus unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang di kantornya di Bank Mandiri di jalan Kapt. Rivai Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pelecehan di Depan Umum, Tokoh Keagamaan Dilaporkan IRT ke Polrestabes Palembang

Mantan Pacar Gelapkan Mobil, IRT di Prabumulih Rugi Puluhan Juta Rupiah

Menurut penuturan kuasa hukum Novitasarie, Benny Murdani SH. MH kejadian tersebut bermula saat terlapor yang juga seorang karyawan Bank mendatangi kliennya untuk berinvestasi uang senilai Rp 331.000.000 lewat bisnis minyak curah, dengan mengatakan disuruh salah satu rekan bisnis korban untuk mengambil uang miliknya kepada korban.

“Klien kami membuat laporan ini sudah sejak 16 Mei 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan. dan Alhamdulilah pada hari ini unit Pidsus telah menangkap terlapor. Dengan modus investasi fiktif lewat penawaran bisnis minyak goreng curah terlapor mengambil uang klien kami senilai Rp 331.000.000 juta dengan janji keuntungan menjadi 500 juta rupiah perbulan,” ujarnya.

Merasa percaya dengan bujuk rayu terlapor, korban Novi mentransfer nominal uang tersebut dengan dua kali transaksi. “Klien kami percaya karena dia mengaku sebagai Direktur sebuah perusahaan minyak goreng curah tersebut dan menggunakan nama rekan Bisnis klien kami untuk mengambil uang kepada korban untuk modal. Uang pun ditransfer oleh klien kami secara bertahap pertama 260 juta dan transaksi kedua sisa pembayarannya,” jelasnya.

Setelah sebulan, Novi menghubungi terlapor namun tidak ada kejelasan, dan korban mencari terlapor kemana – mana tetapi terlapor mulai menghilang dan tidak ada itikad baik. Merasa menjadi korban penipuan, Novi melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang 16 Mei 2024.

“Selama proses penyelidikan dan penyidikan tersangka diketahui tidak pernah kooperatif , dengan berbagai alasan. Bahkan dalam proses penyidikan terlapor malah menggugat klien kami di Pengadilan Negeri Palembang dengan 2 kali gugatan, pertama gugatan sederhana dengan putusan N.O, lalu menggugat lagi. Alhasil gugatan terlapor diputuskan oleh Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Tinggi Sumsel bahwa laporan kami dinyatakan inkracht dan terlapor Indah bersalah,” katanya.

Ia berharap, proses hukum terlapor tidak ditangguhkan lagi karena kasus yang ditanganinya tersebut sudah jelas bahwa terlapor Indah yang mengugat kliennya memutar seolah – olah perkara ini perkara perdata telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sumsel.

“Kita berharap Kapolrestabes palembang tidak menangguhkan terlapor lagi, dengan alasan apapun karena dikhawatirkan Terlapor akan kabur atau mengulangi perbuatannya kepada orang lain dan karena ini sudah jelas kepastian hukumnya,” katanya.

Tags: penipuan
ShareTweetSend
Post sebelumnya

Suci Ramadhani, Runner-up Duta Pariwisata Sumsel 2025: Palembang Punya Pesona yang Tak Membosankan

Post selanjutnya

Randi Aritama Bantah Kliennya Terlibat Kasus Penipuan Investasi Bodong

BeritaTerkait

Diduga Lakukan Pelecehan di Depan Umum, Tokoh Keagamaan Dilaporkan IRT ke Polrestabes Palembang

Diduga Lakukan Pelecehan di Depan Umum, Tokoh Keagamaan Dilaporkan IRT ke Polrestabes Palembang

13 Juni 2025
280
Mantan Pacar Gelapkan Mobil, IRT di Prabumulih Rugi Puluhan Juta Rupiah

Mantan Pacar Gelapkan Mobil, IRT di Prabumulih Rugi Puluhan Juta Rupiah

13 Juni 2025
263
Mahasiswi Asal Sudan di Palembang Jadi Korban Penipuan Sewa Kos, Rugi Rp1,5 Juta

Mahasiswi Asal Sudan di Palembang Jadi Korban Penipuan Sewa Kos, Rugi Rp1,5 Juta

13 Juni 2025
296
Viral Korban KDRT Siraman Air Keras Ditagih Rp400 Juta oleh RSMH Palembang Minta Bantuan, Gubernur Sumsel: Sudah Ditangani

Viral Korban KDRT Siraman Air Keras Ditagih Rp400 Juta oleh RSMH Palembang Minta Bantuan, Gubernur Sumsel: Sudah Ditangani

12 Juni 2025
267
Penyebar Uang Palsu Diamankan Polisi di Palembang

Penyebar Uang Palsu Diamankan Polisi di Palembang

11 Juni 2025
285
Dua Pelaku Perampokan Marbot Masjid di Palembang Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Perampokan Marbot Masjid di Palembang Ditangkap Polisi

11 Juni 2025
273

Discussion about this post

Terpopuler

  • Diduga Lakukan Pelecehan di Depan Umum, Tokoh Keagamaan Dilaporkan IRT ke Polrestabes Palembang

    Diduga Lakukan Pelecehan di Depan Umum, Tokoh Keagamaan Dilaporkan IRT ke Polrestabes Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Muda Tewas Terlindas Dump Truk di Palembang, Diduga Tersenggol Kendaraan Lain Sebelumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ampera Tourism Run 2025 Siap Gebrak Palembang, Dihadiri Ribuan Pelari dan Wakil Mendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumsel Herman Deru Raih Gelar Doktor Administrasi Publik Unsri, Kenang Almarhumah Putrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua MOJO Indonesia Muzhar Apandi Berikan Pelatihan Pembuatan Konten Edukasi dan Editing Video untuk Faskes se-Sumsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia