Lidik.id, Palembang – Menjanjikan dapat keuntungan yang besar lewat bisnis minyak curah, uang ratusan juta milik Agustina Novitasari raib dibawa lari oleh perempuan muda yang mengaku sebagai Direktur sebuah perusahaan di Sumsel.
Jumat (17/05/2025), terlihat Novitasarie didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi Polrestabes Palembang lantaran telah mendengar terlapor Indah Yulita diringkus unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang di kantornya di Bank Mandiri di jalan Kapt. Rivai Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut penuturan kuasa hukum Novitasarie, Benny Murdani SH. MH kejadian tersebut bermula saat terlapor yang juga seorang karyawan Bank mendatangi kliennya untuk berinvestasi uang senilai Rp 331.000.000 lewat bisnis minyak curah, dengan mengatakan disuruh salah satu rekan bisnis korban untuk mengambil uang miliknya kepada korban.
“Klien kami membuat laporan ini sudah sejak 16 Mei 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan. dan Alhamdulilah pada hari ini unit Pidsus telah menangkap terlapor. Dengan modus investasi fiktif lewat penawaran bisnis minyak goreng curah terlapor mengambil uang klien kami senilai Rp 331.000.000 juta dengan janji keuntungan menjadi 500 juta rupiah perbulan,” ujarnya.
Merasa percaya dengan bujuk rayu terlapor, korban Novi mentransfer nominal uang tersebut dengan dua kali transaksi. “Klien kami percaya karena dia mengaku sebagai Direktur sebuah perusahaan minyak goreng curah tersebut dan menggunakan nama rekan Bisnis klien kami untuk mengambil uang kepada korban untuk modal. Uang pun ditransfer oleh klien kami secara bertahap pertama 260 juta dan transaksi kedua sisa pembayarannya,” jelasnya.
Setelah sebulan, Novi menghubungi terlapor namun tidak ada kejelasan, dan korban mencari terlapor kemana – mana tetapi terlapor mulai menghilang dan tidak ada itikad baik. Merasa menjadi korban penipuan, Novi melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang 16 Mei 2024.
“Selama proses penyelidikan dan penyidikan tersangka diketahui tidak pernah kooperatif , dengan berbagai alasan. Bahkan dalam proses penyidikan terlapor malah menggugat klien kami di Pengadilan Negeri Palembang dengan 2 kali gugatan, pertama gugatan sederhana dengan putusan N.O, lalu menggugat lagi. Alhasil gugatan terlapor diputuskan oleh Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Tinggi Sumsel bahwa laporan kami dinyatakan inkracht dan terlapor Indah bersalah,” katanya.
Ia berharap, proses hukum terlapor tidak ditangguhkan lagi karena kasus yang ditanganinya tersebut sudah jelas bahwa terlapor Indah yang mengugat kliennya memutar seolah – olah perkara ini perkara perdata telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sumsel.
“Kita berharap Kapolrestabes palembang tidak menangguhkan terlapor lagi, dengan alasan apapun karena dikhawatirkan Terlapor akan kabur atau mengulangi perbuatannya kepada orang lain dan karena ini sudah jelas kepastian hukumnya,” katanya.
Discussion about this post