Lidik.id, Palembang – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menahan mantan Wakil Wali Kota Palembang yang juga eks Ketua PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, pada Selasa malam (8/4/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang pada periode 2020–2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Fitrianti Agustinda serta suaminya Dedi Sipriyanto, yang diketahui masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Palembang, tampak digiring petugas Kejari Palembang menuju kendaraan tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut bermula dari penyalahgunaan pengelolaan dana pengganti biaya pengolahan darah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Modusnya adalah penyalahgunaan dalam pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah yang diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian negara,” ungkap Hutamrin dalam konferensi pers penetapan tersangka.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di lokasi berbeda. Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I Palembang.
Discussion about this post