Lidik.id, Ogan Ilir – Pria lanjut usia berinisial HS (60) ditangkap polisi karena mencuri uang Rp78 juta di sebuah warung sembako di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Pelaku diketahui merupakan mantan Kepala Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, periode 2016–2022.
Aksi pencurian terjadi di warung milik Berino (33) pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 11.46 WIB. Kasat Reskrim Polres OI, AKP Muhammad Ilham, membenarkan pelaku adalah mantan kades.
“Pelaku datang ke warung korban dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat korban lengah, pelaku mengambil uang yang dibungkus plastik hitam di atas meja kasir,” kata Ilham, Selasa (12/8/2025).
Perbuatan HS terekam kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat ia mengenakan baju hitam, topi, dan masker. Pelaku mengambil bungkusan plastik hitam berisi uang, lalu meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.
Kepada polisi, HS mengaku uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli pakaian. “Setelah mencuri, pelaku pulang ke rumah. Uangnya dipakai untuk kebutuhan hidup dan membeli baju,” ujar Ilham.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir. HS dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.









Discussion about this post