LIDIK.ID, Palembang – Perselisihan antara Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang dengan mantan dosennya berlanjut ke sidang mediasi pertama di Disnaker Kota Palembang, Senin (10/06/2024).
Mediasi diwarnai dengan penolakan dari tim kuasa hukum Dr. Conie Pania Putri, SH., MH, lantaran UKB menghadirkan 12 orang yang tidak memiliki legal standing yang jelas.

“Diawal mulai mediasi kami meminta pihak teradu dalam hal ini UKB dimohonkan kepada mediator untuk memperlihatkan surat kuasanya, ternyata dalam surat kuasanya pemberi kuasa adalah Ketua Yayasan UKB DR Hj Irzanita, SH., SKM., MM., M.Kes., langsung ke kantor hukum Titis Rachmawati, S.H., M.H., C.L.A, sehingga kami sampaikan kepada mediator untuk tegas yang berkepentingan saja di dalam forum mediasi,” jelas Managing Partner Ryan Gumay Law Firm.
Sidang mediasi pertama ini dimediatori oleh Noviar, Ismail dan Mahalia, mediasi kedua akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 20 juni 2024 mendatang.
Melalui postingan instagram Dr. dr. Fika Minata Wathan, M.Kes. menanggapi mediasi yang berlangsung di ruang sidang mediasi Disnaker Kota Palembang tersebut.
“UKB tolak MEDIASI, sampai ketemu di pengadilan mantan dosen culas, plagiat & provokator,” tulis rektor UKB di akun instagram pribadinya.

Menanggapi postingan itu, Ryan Gumay menyampaikan apa yang diposting sangat bertentangan dengan hasil mediasi yang baru saja terselenggara. Karena kuasa hukum UKB menyampaikan akan ada pembahasan nominal dipertemuan selanjutnya, Mediator pun tidak menyampaikan bahwa mediasi pertama gagal.
“Terlalu dini jika disampaikan melalui media sosial bahwa UKB menolak mediasi, saya kira penggiringan opini silahkan saja tapi yang kami pegang adalah forum mediasi dan catatan mediator disnaker bahwa masih akan ada mediasi lanjutan,” tutupnya.
Discussion about this post