Lidik.id, Ogan Ilir – Ryan Gumay selaku Kuasa hukum pemilik lahan yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00149 tanggal 22 februari 2008, mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung yang akan melaksanakan pengeksekusian terhadap sebidang tanah dengan luas 19.550m² bertempat di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan pada Kamis 2 Oktober 2025 mendatang.
“Kami mempertahankan kepastian hukum produk BPN Ogan Ilir sehubungan dengan objek yang telah dikuasai sejak tahun 2008 oleh Klien Kami, artinya sudah 17 Tahun jelasnya saat konferensi pers, Senin 29 September 2025.
Dari awal berlangsungnya perkara ini hingga proses konstatering, Ryan menyayangkan ketidakhadiran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan produk yang telah dikeluarkannya, sehingga menyebabkan batas-batas tanah yang berpekara semakin kabur.
Ryan menjelaskan timbulnya persoalan hukum terhadap tanah milik kliennya yang telah dikuasai sejak tahun 2008 tersebut, dasar PT Golden Oilindo Nusantara (GON) hanya sebuah Surat Pengakuan Hak (SPH) yang terbit tahun 2019 dengan yang mengklaim secara sepihak di atas tanah milik kliennya.
“Jadi putusan awal tingkat PN objek tanah klien kami posisinya sudah benar sesuai SHM, namun saat PT. GON dengan Surat SPH melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) malah menyatakan posisi tanah klien kami yang salah, atas hal tersebut lalu PN Kayuagung mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 7 dan Kita lakukan upaya Gugatan Perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi tersebut hingga proses Kasasi saat ini belum menemukan jalan keadilan bahkan tetap akan dilaksanakannya eksekusi.”jelasnya.
Ryan menyoroti bahwa jika pelaksanaan eksekusi tidak melibatkan BPN maka ini minciderai konstitusi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Atas Tanah di Pasal 93 Ayat (2) “Sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, panitera pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objek eksekusi untuk memastikan letak dan batas Tanah objek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita dan bertanggung jawab atas letak dan batas Tanah objek eksekusi yang ditunjukannya”.
Jika begini miris warga negara tidak mendapatkan kepastian hukum ketika dengan sah memiliki SHM selama 17 tahun dikalahkan oleh SPH yang baru 5 tahun. Sehingga tanah beserta bangunan yang dimiliki warga negara yang berpegang pada SHM tetap akan dieksekusi oleh negara.
Menanggapi persoalan ini, Ketua PN Kayu Agung, Guntoro Eka Sekti, memberikan penjelasan terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan karena adanya putusan dari PN Kayu Agung dan telah sesuai pedoman eksekusi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Yang akan di eksekusi tentu yang sesuai dengan bunyi amar putusan, nanti bunyi amar putusannya apa, detialnya bisa dilihat, apa sebelah sini berbatasan dengan apa segala macem dan termasuk soal ukurannya,” jelasnya.
Guntoro juga menegaskan, upaya hukum kasasi dalam perkara perlawanan yang dilakukan oleh kuasa hukum bukan merupakan alasan yang dapat menunda pelaksanaan eksekusi.
Lanjutnya, jika kasasi perlawanan hasilnya berbalik, maka hukum sudah memberi jalan untuk akan melakukan tahapan lagi terhadap atas tanah tersebut. Saat kita pahami teori, ada namanya eksekusi pemulihan, jadi sama sekali tidak kehilangan hak ketika memang upaya hukum berkata lain terkait dengan upaya hukum kasasi yang dilakukan.
“misalnya nih, ini sudah diserahkan kepada pemohon eksekusi, ternyata putusan kasasinya dimenangkan Saudara Ryan Gumay sehingga berdasarkan itu mungkin putusannya tanah ini adalah milik yg dimenangkan di babak akhir, nanti pasti di dalamnya juga akan menghukum kan, siapapun yang menguasai ini mengembalikan atau menyerahkan dalam keadaan kosong,” ungkapnya.
Menjawab kepemilikan sertifikat, nanti berdasarkan berita acara eksekusi, pemohon eksekusi berhak untuk pengajuan hak kepada negara melalui BPN, disaat pengukuran itulah ketika misalnya ada singgungan dengan sertifikat yang telah muncul sebelumnya, disana ada mekanisme yang bisa ditindaklanjuti.
Discussion about this post