Lidik.id, OKU Selatan – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Johan Fauzi, S.Si., memimpin sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terkait pelaksanaan redistribusi tanah objek landreform Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan OKU Selatan beberapa waktu lalu dan dihadiri Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Euis Gustiana, S.H., serta Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan, Fajar Wirakrama, S.Tr.
Sidang GTRA merupakan tahapan penting untuk memastikan program reforma agraria berjalan tepat sasaran, sesuai ketentuan, dan berkeadilan bagi masyarakat penerima manfaat. Dalam arahannya, Johan Fauzi menegaskan bahwa redistribusi tanah adalah langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan lahan yang lebih produktif.
Forum tersebut juga menjadi ajang koordinasi lintas sektor. Hadir perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten OKU Selatan yang berkaitan dengan pelaksanaan reforma agraria, serta unsur Aparat Penegak Hukum (APH). Keterlibatan APH diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.
Dalam pembahasan, GTRA meninjau berbagai aspek teknis dan yuridis terkait objek tanah landreform, mulai dari status penguasaan, kesesuaian pemanfaatan lahan, hingga kelengkapan administrasi calon penerima redistribusi. Tim juga melakukan verifikasi peta bidang tanah dan sinkronisasi data dengan instansi terkait guna menjamin keabsahan informasi.
Johan Fauzi menekankan bahwa reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penyerahan sertipikat, tetapi mencakup penataan kelembagaan, pemanfaatan tanah, serta peningkatan kapasitas masyarakat. Ia berharap sinergi antarinstansi terus diperkuat agar target redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025 dapat tercapai dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.









Discussion about this post