Lidik.id, LUBUKLINGGAU – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dengan nilai anggaran mencapai Rp 2,52 miliar, mulai mendapat sorotan serius aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau membenarkan telah menerima laporan pengaduan terkait indikasi penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2023–2024 tersebut.
“Ya, kami telah menerima laporan pengaduan dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 1 Lubuklinggau. Namun, karena sebelumnya kasus ini juga sudah ditangani pihak kepolisian, maka kami limpahkan penanganannya ke Inspektorat Kota Lubuklinggau,” kata Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armen Ramdhani SH MH, mewakili Kajari Suwarno SH MH, saat konferensi pers, Jumat (26/9/2025).
Armen menjelaskan, pemanggilan pihak terkait dilakukan sebagai langkah awal pengumpulan bahan keterangan (buket) dan data pendukung. Ia menegaskan, Kejari tetap akan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut melalui Inspektorat.
Meski sudah dilimpahkan, publik disebut masih menaruh perhatian besar terhadap kelanjutan pengusutan dugaan korupsi ini, mengingat besarnya nilai anggaran yang disinyalir disalahgunakan.








Discussion about this post