Lidik.id, Palembang — Kasus dugaan tindak pidana yang menyeret nama konten kreator Willie Salim kini memasuki babak baru. Pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya, Wahyu Pratama, S.H dari kantor hukum Ryan Gumay Law Firm mendatangi Polrestabes Palembang untuk menanyakan tindak lanjut dari laporan yang telah mereka ajukan.
Seperti yang diketahu bersama, konten kreator Willie Salim telah dilaporkan ke Mapolda Sumsel dengan Laporan polisi nomor LP/B/398/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 24 Maret 2025, yang diajukan oleh Verel Amartya, telah ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui proses penyelidikan.
Sebelumnya, Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan tiga orang saksi pada hari yang sama saat laporan dibuat, yakni 24 Maret 2025. Selanjutnya, permintaan keterangan tambahan dilakukan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang pada 28 Maret 2025.
“Kami datang ke sini untuk menanyakan tindak lanjut dari laporan kami terkait terlapor Willie Salim, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, diberikan dalam bentuk SP2HP,” ujar Wahyu kepada awak media di halaman Polrestabes Palembang.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui sejauh mana tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik, hasil dari penyelidikan tersebut, serta kendala yang mungkin dihadapi dalam menangani perkara yang kini menjadi sorotan publik ini.
Kasus ini mendapat perhatian luas di media sosial, mengingat sosok Willie Salim dikenal sebagai salah satu konten kreator ternama di Indonesia. Masyarakat kini menanti transparansi dan kejelasan proses hukum yang tengah berjalan.
Discussion about this post