Lidik.id, Palembang – Pengusaha ternama asal Sumatera Selatan, Haji Halim Ali, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan tol Palembang-Jambi. Pria 87 tahun yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Sumsel ini diduga mengklaim lahan hutan negara seluas 34 hektar sebagai miliknya untuk mendapatkan uang ganti rugi dari proyek strategis nasional tersebut.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menahan Haji Halim Ali di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya tidak main-main—minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah.
Selain itu, jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemalsuan dokumen, tersangka juga bisa dikenakan pasal tambahan dalam KUHP tentang pemalsuan dokumen negara.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kepemilikan tanah,” ujar Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi.
Saat tiba di Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan, Haji Halim Ali datang menggunakan ambulans, berbaring di ranjang pasien dengan bantuan tabung oksigen. Namun, ia menolak untuk diperiksa, sehingga penyidik langsung memutuskan untuk menahannya.
Momen ini pun memicu perdebatan di kalangan publik. Banyak yang mempertanyakan apakah kondisi kesehatannya memang memburuk atau hanya strategi untuk menghindari jeratan hukum. Fenomena ini bukan hal baru dalam kasus korupsi di Indonesia, di mana tersangka tiba-tiba mengaku sakit saat menghadapi ancaman hukuman berat.
Kasus yang menjerat Haji Halim Ali berpotensi memperlambat pembangunan jalan tol Palembang-Jambi. Dugaan manipulasi dalam proses ganti rugi lahan bisa menghambat pembebasan tanah dan berujung pada kerugian negara yang lebih besar. Selain itu, kasus ini semakin membuka mata publik tentang praktik mafia tanah yang masih marak terjadi, terutama dalam proyek-proyek besar yang menggunakan dana negara.
Meski ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, publik masih skeptis apakah Haji Halim Ali benar-benar akan dijatuhi hukuman maksimal. Banyak kasus korupsi di Indonesia yang akhirnya berujung pada vonis ringan atau bahkan bebas bersyarat.
Discussion about this post