Jumat, 5 Desember 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
Beranda Politik

Direktur PT BSS dan PT SAL, Wilson Sutantio, Resmi Ditahan Kejati Sumsel

18 November 2025
Direktur PT BSS dan PT SAL, Wilson Sutantio, Resmi Ditahan Kejati Sumsel
362
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Palembang – Direktur PT BSS sekaligus pimpinan PT SAL, Wilson Sutantio (WS), resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin (17/11). Penahanan dilakukan sesaat setelah WS hadir memenuhi panggilan penyidik, setelah sebelumnya dua kali mangkir dengan alasan menjalani perawatan di rumah sakit.

 

Baca Lainnya

Universitas Sriwijaya Resmi Berstatus PTN Badan Hukum ke 24 di Indonesia

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sadis di 15 Ilir Ditangkap Setelah Hampir Sepekan Buron

Penahanan WS merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 triliun. Dalam kasus ini, lima tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan sejak 10 November 2025.

 

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa WS dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Namun pada 17 November 2025, WS akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

 

“Untuk lima tersangka lainnya, penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 10–29 November 2025. Sementara tersangka WS baru memenuhi panggilan hari ini setelah dua kali mangkir dengan alasan sakit,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

 

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menilai alat bukti telah cukup dan alasan objektif maupun subjektif telah terpenuhi. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap WS.

 

“Usai pemeriksaan, WS langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang. Ia akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025,” kata Ketut.

 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,6 triliun. Namun jumlah tersebut berkurang dengan nilai aset yang telah dilelang dan disita penyidik senilai Rp506.150.000.000, sehingga kerugian akhir diperkirakan sebesar Rp1.183.327.492.983,74.

 

Terkait modus operandi, Vanny menjelaskan bahwa pada 2011 PT BSS melalui WS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760.856.000.000. Kemudian pada 2013, PT SAL kembali mengajukan kredit ke kantor pusat bank pelat merah yang sama senilai Rp677.000.000.000.

 

“Dalam prosesnya, terdapat dugaan penyimpangan berupa pemalsuan fakta dan data, termasuk syarat agunan, pencairan dana plasma, serta pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit,” jelasnya.

 

Akibat penyimpangan tersebut, fasilitas kredit menjadi macet.

 

Vanny menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan hingga kini ratusan saksi telah diperiksa.

 

“Kami akan membuka seluruh aliran dana, dokumen, dan proses terkait pemberian fasilitas pinjaman ini. Penyidikan masih terus berkembang,” tutupnya.

ShareTweetSend
Post sebelumnya

Dua Remaja Tewas Usai Ditabrak Truk Batubara di Jalur Khusus PT EPI, Warga Geram Bakar Kendaraan

Post selanjutnya

Tol Terpeka Beroperasi, Waktu Tempuh Terbanggi Besar–Kayu Agung Terpangkas Hingga 2 Jam

BeritaTerkait

Universitas Sriwijaya Resmi Berstatus PTN Badan Hukum ke 24 di Indonesia

Universitas Sriwijaya Resmi Berstatus PTN Badan Hukum ke 24 di Indonesia

5 Desember 2025
299
Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sadis di 15 Ilir Ditangkap Setelah Hampir Sepekan Buron

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sadis di 15 Ilir Ditangkap Setelah Hampir Sepekan Buron

3 Desember 2025
332
Sumsel Kirim Bantuan Rp2,6 Miliar untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sumsel Kirim Bantuan Rp2,6 Miliar untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
303
Muba Harmonisasi 5 Raperbup untuk Perkuat Struktur Organisasi dan Pelayanan Publik

Muba Harmonisasi 5 Raperbup untuk Perkuat Struktur Organisasi dan Pelayanan Publik

2 Desember 2025
302
Over Kapasitas, Ditjenpas Siapkan Pembangunan Lapas Produktif di Prabumulih

Over Kapasitas, Ditjenpas Siapkan Pembangunan Lapas Produktif di Prabumulih

24 November 2025
306
Pertamina Pastikan Penyaluran Biosolar di Palembang Aman dan Terkendali

Pertamina Pastikan Penyaluran Biosolar di Palembang Aman dan Terkendali

24 November 2025
310

Discussion about this post

Terpopuler

  • MIN 1 Kota Palembang Wakili Palembang di Liga Merah Putih Tingkat Nasional

    MIN 1 Kota Palembang Wakili Palembang di Liga Merah Putih Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sadis di 15 Ilir Ditangkap Setelah Hampir Sepekan Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT BSS dan PT SAL, Wilson Sutantio, Resmi Ditahan Kejati Sumsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutiara Amadea, Perjalanan Gadis Palembang Menjadi Bintang Baru di Dunia Musik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Kantor Pertanahan OKU Selatan Pimpin Sidang GTRA untuk Redistribusi Tanah 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia