Lidik.id, MURATARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau resmi menahan Jamel Abdul Yaser (43), mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (29/9/2025). Ia diduga terlibat korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019–2021.
Tersangka diserahkan oleh penyidik Polres Muratara ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuk Linggau sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah menjalani proses administrasi, Jamel yang mengenakan baju merah digiring ke mobil tahanan pada pukul 15.30 WIB untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau. Ia akan menjalani masa penahanan sementara selama 21 hari ke depan.
“Tersangka ditahan selama 21 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau. Langkah ini kami ambil karena dikhawatirkan tersangka dapat menghilangkan barang bukti,” ujar Kasubsi Intel Kejari Lubuk Linggau, Allan, mewakili Kasi Intel Armain Ramdhani.
Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang untuk disidangkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Jamel diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pemotongan penghasilan tetap perangkat desa pada tahun anggaran 2020 dan 2021. Dana hasil potongan itu digunakan untuk menambah gaji operator aplikasi Siskeudes. Selain itu, terdapat tiga proyek fisik bermasalah, yakni pembangunan Pasar Kalangan, jambanisasi (MCK), dan rabat beton, yang hasilnya tidak sesuai volume sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban desa.
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 90/LHP/XXI/12/2024, tertanggal 31 Desember 2024, mencatat kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp744.078.479.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, ia dijerat Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Kejari Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi di tingkat desa demi memastikan dana desa dikelola secara transparan dan berpihak pada masyarakat.
Discussion about this post